Jangan Salah! 3 Persen Dana Operasional Bukan untuk Kades, tapi Ini Kegunaannya

Jangan Salah! 3 Persen Dana Operasional Bukan untuk Kades, tapi Ini Kegunaannya

Jangan Salah! 3 Persen Dana Operasional Bukan untuk Kades, tapi Ini Kegunaannya--

RADARUTARA.ID- Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Edwar Manurung, menegaskan, bahwa di TA 2025 mendatang.

Desa tetap diperbolehkan mengalokasikan anggaran 3 persen dari pagu dana desa (DD) untuk menunjang kegiatan operasional.

Namun, disampaikan Edwar, anggaran 3 persen tersebut tidak mutlak diperuntukan menunjang perjalanan atau keperluan dinas kepala desa (Kades) semata.

"Jangan salah tafsir, anggaran tersebut berbunyi untuk operasional pemerintah desa, bukan Kades. Artinya, anggaran 3 persen yang bersumber dari pagu DD tersebut tidak mutlak digunakan untuk perjalanan dinas Kades. Ada beberapa pos kegiatan yang juga bisa dibiayai menggunakan anggaran 3 persen operasional desa itu," tegas Edwar, Kamis (19/12).

BACA JUGA:Camat Berharap Tahun 2025 Pemerintah Bisa Turunkan Status Badan Jalan Menuju Desa Tanjung Kemenyan

BACA JUGA:2025 Desa Bisa Alokasikan Program BLT-DD Maksimal 15 Persen, Eko: Presentasi Minimalnya Kita Tunggu Perbup

Sesuai ketentuan yang sudah diatur di dalam UU desa, diungkapkan Edwar, anggaran 3 persen dari pagu DD yang ditujukan untuk operasional desa itu bisa digunakan untuk membiayai beberapa jenis kegiatan.

Diantaranya, biaya koordinasi, dimana anggaran tersebut dapat digunakan  untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa lainnya, masyarakat atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.

Selanjutnya, anggaran tersebut juga bisa digunakan untuk membiayai penanggulangan kerawanan sosial masyarakat yang meliputi untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan, kesusahan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.

Selain, itu anggaran tersebut juga bisa digunakan untuk membiayai kegiatan khusus lainnya yang meliputi untuk kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, serta pemberian apresiasi kepada masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

"Jadi anggaran 3 persen untuk operasional itu juga bisa digunakan desa untuk membiayai tiga poin tersebut. Sehingga bukan mutlak untuk membiayai perjalanan dinas Kades," demikian Edwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: