Perda Pesantren Segera Diparipurnakan, Berikut Manfaatnya Bagi Pesantren di Bengkulu Utara
Perda Pesantren Segera Diparipurnakan, Berikut Manfaatnya Bagi Pesantren di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Lembaga DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah Bengkulu Utara akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Bengkulu Utara, Agustanto, menerangkan, Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren akan segera disahkan atau diparipurnakan menjadi Perda pada bulan Desember 2024 ini.
"Insya Allah tanggal 17 Desember 2024 nanti Raperda fasilitasi Pesantren ini akan kita sahkan atau paripurnakan menjadi Perda," ungkap Agustanto, saat dikonfirmasi radarutara.id, Rabu (11/12).
BACA JUGA:Duhh! Tiga Desa di Ulok Kupi Belum Lolos ODF, Harmen: Kita Usahakan di Tahun 2025
BACA JUGA:Menyedihkan! Warga Tanjung Kemenyan yang Ingin ke Rumah Sakit Harus Dikawal Lewati Jalan Berlumpur
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini menambahkan, Perda fasilitasi penyelenggaraan Pesantren akan menjadi hadiah spesial bagi pesantren di Bengkulu Utara di penghujung akhir tahun 2024.
"Raperda ini hasil pembahasan (hearing) bersama para alim ulama berikut 15 pimpinan pondok pesantren di Bengkulu Utara," ungkapnya.
Dijelaskan Agustanto, Perda ini nantinya akan mengatur tentang tanggung jawab Pemkab Bengkulu Utara dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.
"Lewat Perda, ini Pemkab Bengkulu Utara akan menunjang fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan di lingkungan pesantren. Selama, ini kita akui bahwa sebenarnya perhatian pemerintah daerah kepada Pesantren sudah berlangsung. Tapi hal itu dirasa masih belum optimal. Sehingga dengan adanya Perda fasilitasi penyelenggaraan Pesnatren, ini kedepan nanti akan ada payung hukum yang jelas untuk memudahkan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah masuk ke lingkungan pesantren," bebernya.
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Ini Berulah Lagi
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Dinas Kades Mutlak Jadi Tanggung Jawab Desa, Ini Alasannya
Selanjutnya, masih Agus, upaya memfasilitasi penyelenggaraan Pesnatren ini nantinya akan dijabarkan lebih rinci dan dieksekusi dalam pelaksanaannya oleh Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara melalui peraturan bupati (Perbup).
"Fasilitasi pesantren yang dimaksud sudah menampung semua unsur, mulai dari fasilitasi santri, infrastruktur pesantren, tenaga didiknya, program pemberdayaan di dalam lingkungan pesantren dan beberapa unsur lainnya. Namun untuk pelaksanaannya nanti akan dijabarkan lebih rinci melalui Perbup," pungkasnya.
Ditegaskan Agustanto, fasilitasi penyelenggaraan Pesantren ini diberikan kepada pesantren yang sudah terdaftar atau dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: