6 Bentuk Ghibah yang Boleh Dilakukan dalam Islam

6 Bentuk Ghibah yang Boleh Dilakukan dalam Islam

6 Bentuk Ghibah yang Boleh Dilakukan dalam Islam--

Jika ada seseorang dizalimi, maka ia diperbolehkan untuk mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada pihak yang bisa membantunya keluar dari kezaliman. 

Contoh, ia mengadukan kezaliman yang menimpanya kepada polisi, pengacara, penguasa, hakim, ataupun pihak yang berwenang lainnya.

2. Ghibah untuk Meminta Tolong dari Kemungkaran

Ber-ghibah juga diperbolehkan untuk tujuan meminta tolong dari kemungkaran yang terjadi. 

Tak hanya itu, ghibah juga diperbolehkan agar ada orang yang ingin mengingatkan pelaku kemungkaran tersebut sehingga dapat kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi kemaksiatan yang serupa.

BACA JUGA:4 Golongan Orang yang Doanya Tidak Tertolak, Salah Satunya Orang Teraniaya

BACA JUGA:3 Doa Memperlancar Rezeki agar Berkah dan Melimpah Ruah

3. Ghibah untuk Meminta Fatwa atau Penjelasan

Ghibah juga diperbolehkan untuk meminta fatwa atau penjelasan kepada orang yang berkompeten menyelesaikan suatu masalah. 

Contohnya, seseorang meminta fatwa atau penjelasan mengenai permasalahnnya kepada ustaz atau ustazah.

4. Ghibah untuk Mengingatkan

Dibolehkannya ghibah untuk mengingatkan sesama umat Islam supaya tidak terjatuh pada kemaksiatan yang serupa.

Contohnya, menceritakan sosok perusak atau pelaku kemaksiatan sebagai bentuk pelajaran berharga.

BACA JUGA:Manfaatkan Buah Rambutanmu dengan Dijadikan Manisan yang Segar dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:Bacaan Doa Abu Nawas untuk Meminta Jodoh, Bisa Diamalkan Setiap Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: