Ingat, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024
Ingat, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024--
Kalau KTP tidak ada, peserta dapat menggunakan Kartu Keluarga asli atau salinan yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
3. Paspor, Bagi peserta yang mengikuti SKD di luar negeri, mereka dapat membawa paspor ataupun kartu masyarakat Indonesia di luar negeri sebagai pengganti KTP.
BACA JUGA:Simak! Cara Menonaktifkan Instagram Sementara atau Permanen dengan Mudah
Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta ujian SKD CPNS:
1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen.
2. Panitia seleksi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) kepada peserta sebelum ujian dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal ujian dimulai.
4. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan.
5. Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.
6. Identitas peserta wajib sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian.
Dengan membawa dokumen CPNS yang lengkap serta mematuhi aturan ujian, peserta dapat mengikuti SKD dengan lancar.
Pastikan pula untuk memenuhi syarat lolos supaya dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: