Agricinal Siap Jalankan Hasil Kesepakatan dengan Pemerintah, Salah Satunya Realisasi Pembuatan Bondari

Agricinal Siap Jalankan Hasil Kesepakatan dengan Pemerintah, Salah Satunya Realisasi Pembuatan Bondari

Penuhi Panggilan Tripika, pihak Agricinal Siap Jalankan Hasil Kesepakatan dengan Pemerintah--

Dimana dalam lima poin kesepakatan, itu diantaranya kata Budi, menjaga kondusifitas dengan menjaga keamanan lingkungan dan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, khususnya unsur Tripika di Kecamatan Putri Hijau dan MSS.

Selanjutnya, kata Budi, terkait pembuatan bondari atau siring pembatas antara wilayah HGU dengan wilayah non HGU yang didampingi oleh pemerintah desa.

Setelah tanggal 16 Juli 2024, dibeberkan Budi, pihaknya sudah membuat rencana pengajuan pembuatan batas atau bondari. Dan pada tahapan, itu sudah dilakukan pendataan kepada panjang bondari yang rencananya akan dibuat.

Dimana dari total luas HGU 6.269 itu kurang lebih ada 50 Km lebih parit yang harus buat.

Dan dari panjang parit yang akan di buat itu tentu menurut Budi, ada areal datar yang bisa dibuat parit dan ada areal yang betul-betul jurang tidak bisa untuk buat paritnya.

"Dan kami sampaikan hari, ini terus terang belum ada progresnya. Karena kemarin sempat ada informasi bahwa, ada beberapa masyarakat yang memang lahannya ada di areal inclave PT Agricinal yang jumlahnya mencapai 1.200-1.300 hektar tidak bersedia untuk dibuatkan parit. Kalau, ini kita paksakan tentu akan timbul masalah baru dan upaya kita dalam membuat parit nanti akan dianggap salah, sehingga butuh kesepakatan. Intinya, kami siap untuk membuat parit batas ini," ungkap Budi.

"Insyaallah soal pembuatan parit, ini kami tidak lari dari pembahasan ini. Dalam bulan ini kalau harus dimulai kami siap mewakili perusahaan. Dan pastinya kita akan berkoordinasi dengan pihak desa dalam jalannya pembuatan parit batas ini. Dan sesuai masukan dari rekan-rekan desa tadi bahwa pembuatan parit batas akan dimulai dari DAS Senabah, Insya Allah itu segera kita laksanakan. Ini, adalah bentuk komitmen kita bahwa PT Agricinal patuh dan bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dituangkan pada putusan di tanggal 16 Juli 2024, lalu," demikian Budi. 

Selebihnya Budi, turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di wilayah desa penyangga PT Agricinal yang belum kama ini dibuat resah atau gaduh atas sikap salah satu oknum karyawan di lingkungan perusahaan yang sempat menyingung perasaan masyarakat.

"Kami mohon maaf atas hal tersebut. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan. Dan sebagai konswekuensinya, yang bersangkutan akan segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas sikapnya yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat," demikian Budi.  

Selain menyepakati terkait pembuatan siring pembatas HGU atau bondari, sesuai pantauan radarutara.id di lapangan.

Dalam pertemuan itu pula terungkap, bahwa pemerintah Kecamatan MSS dan Kecamatan Putri Hijau juga akan segera bersurat kepada Pj Bupati Bengkulu Utara, DPRD Bengkulu Utara serta DPRKP untuk mendorong progres kejelasan lahan eks PT Agricinal yang dihibahkan untuk perluasan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat serta penegasan terhadap pengelolaan wilayah DAS di sepanjang wilayah HGU PT Agricinal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: