Sebagian Besar Desa Menolak Masukan PADes ke Dalam APBDes, Celah untuk Korupsi Sangat Terbuka?

Sebagian Besar Desa Menolak Masukan PADes ke Dalam APBDes, Celah untuk Korupsi Sangat Terbuka?

Sumber PADes wajib masuk dalam APBDes 2024--

MARGA SAKTI SEBELAT RADARUTARA.ID- Dipastikan, hampir sebagian besar pendapatan asli yang dimiliki oleh desa (PADes) tidak tercantum di dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

PADes yang dimaksud bisa bisa bersumber dari pengelolaan kebun kas desa, kompensasi dari perusahaan swasta yang masuk ke desa hingga pendapatan lain yang dihasilkan desa melalui berbagai kegiatan yang dikelolanya dengan mengatasnamakan desa.

Mirisnya, sikap acuh desa yang enggan memasukan PADes ke dalam dokumen APBDes ini tak pernah mendapat perhatian serius dari jajaran aparat penegak hukum (APH).

Sementara aturan mewajibkan setiap PADes yang diterima dan dikelola desa harus tercantum ke dalam dokumen APBDes untuk meminimalisir celah atau potensi terjadinya tindakan penyelewengan atau tindakan korupsi oleh oknum aparatur desa.

BACA JUGA:Perangkap Harimau yang Terpasang di Napal Putih dan Pinang Raya Belum Ada Hasil

BACA JUGA:Tunjangan Masih Ditahan, Anggota BPD Lebong Tandai Buat Laporan ke DPMD

Menyikapi situasi, ini saat dikonfirmasi radarutara.id, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, tak memungkiri. 

Bahwa sebagain besar desa di wilayah kerjanya memiliki PADes yang dihasilkan dari berbagai sumber.

 Dan Joni, pun sudah sering menyarankan kepada desa-desa yang memiliki PADes tersebut untuk mencantumkan seluruh PADes yang diterima dan dikelolanya itu ke dalam dokumen APBDes.

"Kami sebagai tim verifikasi di kecamatan sudah sering mengingatkan dan menyarankan kepada desa-desa yang memiliki PADes untuk memasukan ke APBDes. Tapi kenyataannya ya begitu. Kami pun, tidak bisa mewajibkan, yang mewajibkan adalah aturan. Sehingga kami di kecamatan hanya bisa menyarankan," pungkas Joni, Minggu (15/9).

BACA JUGA:Tak Hanya Lezat Dimakan Langsung, Nanas Dijadikan Infus Water Juga Tak Kalah Kaya Manfaatnya

BACA JUGA:Intip Resep Batagor ala Jajanan Kaki Lima di Depan SMPN 1 Bengkulu Utara, Dijamin Bikin Kangen Bandung!

Ditambahkan Joni, sebagian besar desa menolak untuk mencantumkan PADes ke dalam dokumen APBDes karena alasan menghindari pembayaran pajak. 

Sehingga hari, ini lanjut Joni, sebagian besar desa tidak mau memasukan seluruh PADes yang diterima dan dikelolanya masuk ke dalam dokumen APBDes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: