Final, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Gunakan Pertalite

Final, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Gunakan Pertalite

Final, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Gunakan Pertalite --

RADARUTARA.ID - Pemerintah telah memfinalkan jenis kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan nantinya kriteria pengguna BBM subsidi akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Untuk saat ini sudah dalam proses, penerbitan Perpres tersebut sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

BACA JUGA:Cara Aktivasi Ulang Akun KIP Kuliah 2024

BACA JUGA:Harga Kopi Turun, di Bengkulu Utara Diangka Rp50 Ribu

Dikatakannya pula, nantinya akan diputuskan siapa, saja yang berhak dan yang tidak berhaknya menggunakan BBM subsidi tersebut.

"Kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," bebernya.

Dikatakannya pula, dengan adanya kriteria tersebut  masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.

BACA JUGA:Pantai Koomang, Keindahan Panorama Bawah Laut yang Menawan di Bengkulu

BACA JUGA:Desa Diminta Kelola ADD/DD Sesuai Aturan, Kapolsek: Jangan Sampai Ada SPJ tapi, Kegiatannya Tidak Dilaksanakan

Tak cuma kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: