Begini Cara Memindahkan Meteran Listrik Supaya Tidak Kena Denda

Begini Cara Memindahkan Meteran Listrik Supaya Tidak Kena Denda

Begini Cara Memindahkan Meteran Listrik Supaya Tidak Kena Denda--

RADARUTARA.ID- KWh atau meteran listrik merupakan perangkat penting. Karena KWh berfungsi untuk mengukur pemakaian listrik di rumah. Pada umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, tapi seiring berjalannya waktu apabila ingin mengubah posisi bagaimana caranya?

Biasanya ketika saat merenovasi rumah posisi meteran listrik harus dirubah. Tapi, merubah posisi meteran atau KWh listrik tidak bisa sembarangan, karena bisa terkena denda. Lalu, bagaimana prosedur atau cara untuk memindahkan meteran listrik supaya tidak terkena denda? 

Di bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," ujar Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Pekerja Mulai Garap Pembangunan Jembatan di Air Muring, Kades : Tidak Ada Jalan Alternatif

Selanjutnya, ketika laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan KWh Meter.

Sedangkan untuk biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah," pungkas Gregorius.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: