Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Mulai Dibuka, Berikut Ini Syaratnya
Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Mulai Dibuka. Berikut Ini Syaratnya --
RADARUTARA.ID- Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029 dan anggota Dewas KPK secara resmi dibuka. Pendaftaran itu terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Pendaftaran tersebut telah mulai dibuka sejak hari Rabu 26 Juni hingga 15 Juli 2024 mendatang. Sementara untuk hasil administrasi diumumkan pada 24 Juli 2024.
Anggota pansel capim dan dewas Lembaga Antiasuah, Ivan Yustiavandana memastikan tidak akan ada calon titipan dalam pencarian komisioner. Ivan juga menyebut bahwa timnya dipastikan akan bekerja tanpa tekanan.
"Kami benar-benar independen, sejak awal penunjukan tidak ada diskusi dengan siapapun juga mengenai calon-calon tertentu." katanya.
Ivan menjelaskan pihaknya tidak mengutamakan laki-laki dalam pencarian capim KPK dan Dewas Lembaga Antirasuah. Semua calon yang masuk akan diuji dan diloloskan sesuai kriteria yang dibutuhkan.
"Tentu kita akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sementara itu dilihat dari pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Berikut ini syarat pendaftaran capim KPK.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebayur, Camat Ingatkan Hal Ini
Berikut syarat mendaftar capim KPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4.Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: