Belum Lunas Kredit Motor Hilang, Apakah Cicilan Tetap Dibayar?

Belum Lunas Kredit Motor Hilang, Apakah Cicilan Tetap Dibayar?

Belum Lunas Kredit Motor Hilang, Apakah Cicilan Tetap Dibayar?--

RADARUTARA.ID- Kehilangan kendaraan tentu tidak diinginkan oleh seluruh orang. Tapi, selalu ada saja yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Bahkan pencurian kendaraan khususnya, motor terjadi di daerah mana saja. 

Bahkan tidak sedikit motor yang masih berstatus kredit alias belum lunas turut dicuri. Sehingga peristiwa kehilangan tersebut membuat pemilik kendaraan agar melakukan proses penggantian dengan mengurus syarat yang ditentukan oleh pihak leasing. Lalu, apakah ketika belum lunas kreditnya motor hilang harus tetap dibayar cicilannya?

Dilansir dari website OCBC, Kamis 20 Juni 2024, cicilan tidak perlu dibayar lagi ketika debitur atau sebutan konsumen yang masih terlilit cicilan oleh lembaga pembiayaan tertentu mengalami kehilangan motor.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan, Kapolres Bengkulu Utara dan 10 Kapolsek Turun ke Jalan

Artinya, angsuran tidak perlu dibayar lagi saat kehilangan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau KUHPerdata, Pasal 1381, ikatan dihapus ketika barang yang masih terlibat hutang musnah, alias hilang. 

“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan hutan atau kompensasi,” tulis pasal tersebut.

“Karena percampuran hutang; karena pembebasan hutang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakukan suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri,” lanjutnya. Dan landasan hukum lainnya dipertegas dalam Pasal 1444, mengenai kehilangan barang.

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang ingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya,” tulis pasal tersebut.

BACA JUGA:Tahun Ini, Empat Wilayah di Bengkulu Dapat Dana Insentif Fiskal Pemerintah Pusat

Dilanjutkan, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum dia menyerahkannya. Artinya motor kredit yang hilang itu bukan karena secara sadar pemilik meminjamkan kepada orang lain.

Nah, ketika orang lain yang dipinjamkan motor tersebut kehilangan maka dinyatakan bukan karena kelalaian pemilik, namun secara sadar menyerahkannya. Meskipun, tangan kedua atau orang yang dipinjamkan motor itu lalai hingga kehilangan, bukan di bawa kabur, atau modus lainnya.

Konsumen tidak wajib membayarkan angsuran saat motor hilang apabila sudah memenuhi syarat tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Maka tidak heran jika leasing menyertakan asuransi dalam akad kredit yang terjalin dengan debitur sebagai perlindungan kendaraan, dari kehilangan atau kecelakaan. Tapi khusus motor biasanya hanya TLO (Total Loss Only), demikian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: