Hati-hati! Hukuman Bagi para Pelaku Judi Online Semakin Berat

Hati-hati! Hukuman Bagi para Pelaku Judi Online Semakin Berat

Hati-hati! Hukuman Bagi para Pelaku Judi Online Semakin Berat--

RADARUTARA.ID- Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pemain judi online (Judol) lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). 

Padahal, menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas supaya jera. Apalagi, pemain judol bisa sampai membuat keluarganya miskin.

"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," tegas Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa 18 Juni 2024.

BACA JUGA:Heboh di TikTok! Mengkonsumsi Susu Kedelai Disebut Miliki Manfaat yang Besar untuk Wanita, Apa Benar?

Diungkapkan Muhadjir, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil dalam satgas tersebut.

Ditambahkan Muhajir, ada tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA. 

"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," jelasnya.

BACA JUGA:Resep Tongseng Kambing Tanpa Bau Prengus ala Warung Lesehan Arga Makmur

Di sisi lain, sebelumnya PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

"Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Kata Ivan, transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan maraknya judi online.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: