Gerak Cepat, Timsus Macan Kandis Polres Bengkulu Utara Bekuk Pelaku Pengeroyokan Penjaga Dinas Perhubungan

Gerak Cepat, Timsus Macan Kandis Polres Bengkulu Utara Bekuk Pelaku Pengeroyokan Penjaga Dinas Perhubungan

Tersangka pengeroyokan penjaga Dinas Perhubungan saat diamankan pihak Polres Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Dua pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara dibekuk Tim Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Pada Rabu (12/6/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB, Temsus Macan Kandis mengamankan AP (26) dan ZA(22), warga yang tinggal di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo menyampaikan kedua pelaku tersebut terlibat kasus pengeroyokan terhadap Doni Ferdian (53) yang merupakan penjaga di Dinas Perhubungan di Kecamatan Lais pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 02.50 WIB di Desa Taba Pal 30 Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.

Kasat menjelaskan, kasus pengeroyokan bermula pada pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.50 WIB, korban sedang berada di kamar jaga dikantor Dinas Perhubungan Lais.

BACA JUGA:Polisi Dikerahkan Datangi Pangkalan Gas LPG, Kapolsek: Stok aman!

Pada saat itu, kasat membeberkan bahwa korban mendengar suara keributan. Kemudian korban tersebut keluar kamar dan melihat orang yang tidak kenal, lalu korban menegur pelaku agar tidak melakukan keributan.

"Dugaannya, pelaku tidak terima ditegur oleh korban,"ungkap Kasat.

Kemudian, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 02.50 WIB para pelaku yang ditegur korban tersebut datang menemui korban sebanyak 4 (empat) orang ke kantor terminal Dinas Perhubungan Lais.

Setelah terjadi cekcok dan tiba- tiba korban langsung dipukul dari arah depan kemudian ada yang menendang dari belakang hingga korban terjatuh terlungkup.

"Kedua pelaku memukul korban menggunakan benda tumpul berupa kayu balok, setelah itu mereka pergi meninggalkan korban,"beber Iptu Rizky Dwi Cahyo.

BACA JUGA:Gandeng BKKBN dan Puskesmas, Pemdes Suka Makmur Intervensi Kasus Stunting

Atas pembuatan pelaku, korban mengalami luka bagian lutut kiri dan kanan mengalami luka lecet, daun telinga sebelah kiri luar dan dalam mengalami luka lecet dan bagian lengan kiri serta lengan kanan luka lecet.

Atas peristiwa tersebut, korban datang dan membuat laporan di Polres Bengkulu Utara. Kemudian Teamsus Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para terduga pelaku lainnya. 

"Saat ini terduga pelaku AP dan ZA sudah diamankan di Polres Bengkulu Utara guna dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu Utara untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,"demikian Kasat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: