Sudah Dianggarkan Lewat DD, Desa Wajib Pasang Labelisasi ke Rumah Penerima Bantuan
pemasangan labelisasi kepada rumah penerima bantuan beberapa waktu lalu--
RADARUTARA.ID- Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023, lalu. Pihaknya telah mendorong seluruh desa di wilayah kerjanya untuk mengalokasikan atau menganggarkan dana desa (DD) untuk mendukung proses labelisasi (pemasangan stiker) kepada rumah warga penerima program bantuan di TA 2024 ini.
Camat meminta, kepada desa yang sudah mengalokasikan anggarannya untuk mendukung proses labelisasi kepada rumah warga penerima bantuan, agar segera merealisasikannya.
"Desa yang anggarannya sudah ada di tahun ini tolong segera laksanakan. Seluruh rumah warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan baik itu dari pemerintah pusat maupun dari desa (BLT-DD) semua wajib dipasang stiker atau diberi label sesuai format tulisan yang sudah ada," desak Camat.
BACA JUGA:Laporan Keuangan TA 2023-2024 Jadi Syarat Wajib Usulan DD Tahap II
Labelisasi, ini menurut Camat, sangat penting dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena dengan adanya labelisasi, ini keberadaan penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun desa bisa terpantau secara jelas.
"Supaya penerima bantuan menjadi jelas. Jelas dalam konteks mulai dari keberadaan dan kondisi rumahnya serta jelas penerimanya. Semua rumah penerima bantuan harus diberi labelisasi," tandas Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: