Perusahaan Sawit Terima Raport Merah, DLH: Izin Operasi Bisa Dicabut
Perusahaan Sawit Terima Raport Merah, DLH: Izin Operasi Bisa Dicabut--
RADARUTARA.ID - Total ada empat perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dan salah satunya ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang mendapatkan raport merah dalam pengelolaan hidup. Raport merah, itu berdasarkan hasil Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri LHK nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023.
Dilansir dari lama Elais.co, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu, Yenita Saiful, mengatakan, penilaian tersebut adalah hasil dari penilaian peringkat kerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup periode 2022-2023. Dan dalam penilaian tersebut, ada empat perusahaan kelapa sawit yang diganjar dengan raport merah.
"Ada empat perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang mendapatkan raport merah," kata Yenita dikutip pada hari Sabtu (25/5).
Adapun perusahaan yang mendapatkan raport merah itu diantaranya adalah PT Sawit Mulya di Bengkulu Utara, PT Ciptamas Bumi Selatras di Kaur, PT Surya Andalan Primatama di Mukomuko dan PTPN di Talo Seluma. Diungkapkan Yeni, bahwa temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
"Penilaian ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Kami berharap temuan ini menjadi pemicu bagi perusahaan untuk segera melakukan perbaikan," tegas Yenita.
BACA JUGA:Harimau Ukuran Besar Kembali Muncul di Kebun Warga di Linmas Jaya
Yenita, juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Hal itu dilakukan agar tidak ada perusahaan bermasalah di Bengkulu.
"Kami akan terus mendampingi perusahaan di Bengkulu agar tidak bermasalah terhadap lingkungan," tuturnya.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian LHK, penilaian kinerja ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai indikator, termasuk pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia, serta upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
"Raport merah ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan," jelas Yenita.
Lebih lanjut, Yenita menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera memperbaiki kinerjanya.
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi dapat dijatuhkan jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam waktu yang ditentukan," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: