Emak-emak FB Pro Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP Online Tanpa Ribet

Emak-emak FB Pro Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP Online Tanpa Ribet

Emak-Emak FB Pro Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP Online Tanpa Ribet.--

Sebelum melakukan pembuatan NPWP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya: 

1. Fotokopi KTP bagi WNI atau Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Bagi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP + Fotokopi Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Tagihan Listrik.

Atau, Fotokopi e-KTP + Surat Pernyataan Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas.

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.

Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam format digital (scan) sebelum memulai pendaftaran. Baca dengan cermat instruksi yang diberikan di setiap langkah pendaftaran.

Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP online. Ingatlah untuk selalu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti instruksi dengan cermat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: