Seorang Pesepeda Asal Jakarta Ini Tiba di Makkah, Tapi tidak Bisa Menunaikan Ibadah Haji, Ada Apa ya?
Pesepeda Asal Jakarta Ini Tiba di Makkah, Tapi Tidak Bisa Menunaikan Ibadah Haji--
RADARUTARA.ID- Bernama Sayudi Prastopo, seorang pesepeda asal Jakarta yang telah tiba di Arab Saudi. Sayudi, sempat ke Makkah dan kini menetap sementara di Madinah, meskipun tiba jelang pelaksanaan ibadah haji, ia tak bisa melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Pesepeda pria kelahiran Malang, Jawa Timur ini telah mengayuh sepeda sejak 16 November 2023. Dari Jakarta, ia memiliki tujuan ke Makkah.
Delapan hari lalu, atau bertepatan dengan 7 Mei 2024, Sayudi tiba di Arab Saudi. Momen tibanya Sayudi berdekatan dengan masuknya musim haji.
Sebagian jemaah haji asal Indonesia telah tiba di Madinah. Lalu, kenapa Sayudi tidak ikut dalam rombongan haji?
Meskipun tiba di Saudi berdekatan dengan musim haji, tetapi Sayudi tidak diperbolehkan menunaikan haji. Sebab, visa yang Sayudi, kantongi adalah visa turis, bukan visa haji.
"Sebenarnya konsep saya itu road to Makkah. Kalau untuk berhaji, saya lihat dulu regulasi di Saudi karena tiap tahun regulasinya berubah. Jadi niat saya sampai Makkah dulu. Kalau pemerintah Saudi bilang saya nggak bisa berhaji, ya nggak apa-apa, saya ikutin." ungkapnya dilansir dari laman detikHikmah.com Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Tercepat 16 Tahun, Berikut Rincian Daftar Masa Tunggu Haji Setiap Daerah di Indonesia
Aturan Berhaji Pakai Visa Haji
Sayudi bukan tidak mau melaksanakan ibadah haji, akan tetapi keinginannya itu terbentur peraturan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
Salah satu aturan terpenting dalam pelaksanaan haji adalah wajib menggunakan visa resmi. Pemerintah Saudi menegaskan, haji tanpa visa resmi tidak sah. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan haji tanpa visa adalah ilegal.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa jemaah yang kedapatan berhaji tanpa visa haji maka akan dikenakan hukuman dan termasuk kategori pelanggaran hukum.
"Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum," tegas kementerian melalui media sosial X-nya pada akhir April 2024.
BACA JUGA:Bukan di Malang, Ternyata Ini 7 Kota Terdingin di Indonesia
Mengutip arsip detikHikmah, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan kewajiban visa haji bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji. Pihaknya juga merinci jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji. Di antaranya visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: