Pabrik Rokok Legal Pertama di Kota Bengkulu Telah Beroperasi

Pabrik Rokok Legal Pertama di Kota Bengkulu Telah Beroperasi

Pabrik Rokok Legal Pertama di Kota Bengkulu Telah Beroperasi --

RADARUTARA ID- Pabrik rokok legal yang ada di Provinsi Bengkulu telah resmi beroperasi, pabrik Rokok ini sendiri dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto menerangkan, rokok dengan merk Coffe Trift yang dikeluarkan oleh CV Raflesia Mekar Mandiri menyasar pasar menengah ke bawah.

"Untuk pasarnya sendiri memang ekonomi menengah kebawah, karena segmentasinya memang untuk pasar rokok murah karena pasarnya juga lokal jadi menjangkau pasar ekonomis," ujarnya.

Dikatakannya pula, produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut saat ini masih tergolong minimalis.

"Memang difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus," katanya.

BACA JUGA:Polisi Temukan Barang di Lokasi Tempat Bunuh Diri, Diduga Digunakan Korban Akhiri Hidup

Dijelaskannya pula, meskipun pabrik rokok saat ini  telah beroperasi, namun pendapatan yang dihasilkan belum termasuk dalam komponen penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu.

"Hal ini lantaran menang belum mempunyai  target penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu, serta tarif cukai yang dihasilkan masih rendah," imbuh Koen.

Dirinya pun berharap dengan adanya pabrik rokok Legal Pertama di provinsi Bengkulu tersebut bisa lebih memperkuat ekonomi daerah dan menekan peredaran rokok ilegal.

"Harapan kita dengan adanya pabrik rokok Legal Pertama di provinsi Bengkulu ini bisa menekan peredaran rokok ilegal," pungkas Kepala KPPBC Bengkulu.

Sementara itu, untuk di ketahui pula, Lokasi pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu berada di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan merek "Coffe Trift" dan dikelola oleh Rafflesia Mekar Mandiri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: