Dishub Bengkulu Pastikan Akan Menghapus Biaya Retribusi KIR

Dishub Bengkulu Pastikan Akan Menghapus Biaya Retribusi KIR

Biaya Retribusi KIR Dihapus --

RADARUTARA.ID - Tahun ini biaya Retribusi KIR di Kota Bengkulu telah dihapus. Hal ini pun sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan menerangkan, penghapusan biaya KIR ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) di wilayah telah dihapuskan sesuai dengan aturan berlaku , hal ini lantaran penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menerapkannya," ujar dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memang sempat untuk berencana melakukan penarikan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

BACA JUGA:Memiliki 6 Kecamatan, Kabupaten Baru di Provinsi Bengkulu Ini Akan Segera Dimekarkan

Akan tetapi, setelah dilakukan kajian lebih dalam, Pemkot Bengkulu akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut sebab tidak ada aturan teknis lain yang memungkinkan penarikan biaya.

"Oleh sebab itu Pemkot Bengkulu memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan penarikan biaya retribusi KIR," ujarnya.

Sementara itu, Dishub Kota Bengkulu mengimbau dan mengingatkan agar pengusaha angkutan umum untuk melakukan uji KIR guna memastikan kendaraan tersebut layak digunakan untuk melayani penumpang.

Sebab, kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan penumpang.

Menurut Hendri, dengan adanya uji KIR dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat kondisi kendaraan yang tidak baik jalan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: