2024 Jadi Tahun Politik, KPK Bidik Kegiatan Pemerintahan di Bengkulu
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Edi Suryanto --
RADARUTARA.ID - Pada Tahun Politik 2024 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik beberapa hal yang berpotensi korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini guna memastikan semua penganggaran sudah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyisakan celah untuk tindak korupsi sekecil apapun.
Beberapa hal yang dimasukkan oleh KPK tersebut antara lain penganggaran dana pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD, pengadaan barang dan jasa, kedua penyaluran dana hibah dan atau Bansos (Bantuan Sosial) ketiga terkait perizinan.
Disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Edi Suryanto menegaskan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara maksimal untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi.
"Tujuanya adalah untuk meningkatkan komitmen dari semua daerah yang ada di provinsi Bengkulu untuk melakukan pencegahan tindak pidana Korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:Bersama Masyarakat, TNI-Polri Kompak Kejar Penyelesaian RTLH di Desa Bukit Tinggi
Dijelaskannya pula beberapa hal tersebut menjadi sangat rawan untuk disalahgunakan pada tahun politik oleh sebab itu harus menjadi perhatian serius.
"Beberapa hal tersebut menjadi rawan pada tahun politik, apalagi pada saat menjelang Pilkada," jelasnya
Lebih jauh dijelaskan Edi Suryanto juga, dalam mekanismenya pemanfaatan Dana bansos dan Pokir harus dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Bukan asal melakukan penyaluran yang terkesan secara tiba-tiba," ungkapnya.
Jika dari hasil temuan dan pengawasan yang dilakukan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka Edi Suryanto mengatakan kasus itu akan diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: