Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?

Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?

Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?--

RADARUTARA.ID- Menutup aurat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, selain itu Menutup aurat juga menjadi salah satu syarat sah dari ibadah salat. Mengingat trend zaman sekarang ini banyak sekali celana-celana yang sengaja dirobek di bagian lutut. Lantas apakah hukum dari memakai celana robek tersebut ketika beribadah kepada Allah SWT. 

Penjelasan terkait celana robek tersebut terdapat di dalam Alquran surah al-a'raf ayat 31 yang berbunyi: 

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Diterangkan di dalam sebuah buku fiqih wanita dan keluarga yang ditulis oleh syekh Ahmad jad, dijelaskan bahwasanya ayat tersebut menunjukkan tentang kewajiban seorang muslim untuk menutup aurat. Para ulama juga bersepakat bahwa hukum menutup aurat merupakan wajib.

BACA JUGA:Bacaan Doa dan Dzikir Ketika Ada Petir, Yuk Amalkan Saat Hujan Deras

Seorang laki-laki muslim memiliki batas aurat tertentu yang harus dijaga, berikut pendapat para ulama terkait batas aurat laki-laki diantaranya:

1. Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa aurat laki-laki sanya sa'utani atau qubul dan dubur saja.

2. Pendapat mayoritas ulama seperti Malik dan ulama Malikiyah dan Syafi'iyah, serta dalam mazhab Hambali dan Al-Auza'i, menyebutkan bahwa aurat laki-laki adalah pusar dan kedua lututnya, oleh karenanya diharamkan menyingkap, memandang, atau menyentuh bagian tersebut.

3. Ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga bawah lutut. Menurut pendapat ini, pusar bukan termasuk aurat, namun lutut termasuk aurat.

Ulama Mazhab Hambali sepakat bahwa penutupan aurat merupakan syarat sah sholat. Tetapi penampakan sedikit aurat tidak membatalkan sholat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin Salamah riwayat Abu Dawud.

"Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi saw di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Qur'an dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah SAW bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara sholat.

BACA JUGA:Kemasi Barangmu, Banyak Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ini Daftar Selengkapnya

Beliau bersabda: يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ(yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya, bagus bacaannya dan baik pemahamannya), sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal, sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Aku pun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku, sehingga ada seorang wanita berkomentar: tolong tutupi itu aurat imam kalian. Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah Islam, melebihi baju itu." (HR. Abu Dawud)

Sholat dengan sarung, pakaian, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan sholat. Hal yang sama juga berlaku untuk sholat dengan pakaian sedikit koyak kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa. Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: