Harga Rokok Berpotensi Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Harga Rokok Berpotensi Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Harga Rokok Berpotensi Naik Lagi, Ini Penyebabnya--

RADARUTARA.ID -Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan rokok diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 10,7 persen, dari sebelumnya yang sebesar 9,9 % . Kenaikan tersebut akan dilakukan seiring dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari sebelumnya sebesar 11 % menjadi 12 % pada tahun 2025 mendatang.

Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) Fajry Akbar mengatakan tarif PPN untuk produk tembakau selama ini telah mengalami beberapa kali perubahan karena perhitungan PPN rokok melibatkan variabel lain.

Pada awalnya di tahun 2015 lalu tarif PPN berada di tingkat 8,4 % , kemudian naik menjadi 8,7 % pada tahun 2016 dan kembali naik menjadi 9,1 % pada tahun 2017 kemudian terakhir kembali naik menjadi 9,9 % pada tahun 2022.

BACA JUGA:Satgas PAM Puter Enggano Laksanakan Pembibitan dan Pelestarian Pohon Mangrove

Ia menjelaskan, jika rencana pemerintah untuk menaikkan tarif umum PPN menjadi 12 % tahun di tahun 2025 mendatang itu direalisasikan, maka secara otomatis tarif PPN untuk rokok akan ditetapkan sebesar 10,7 % . Kebijakan ini juga berlaku untuk rokok elektrik sesuai dengan ketentuan yang sama.

Fajry berharap jika memang kenaikan tarif PPN untuk rokok itu dilakukan, tidak di barengi dengan kenaikan tarif cukai rokok yang agresif pada tahun 2025.

Sebab, besaran kenaikan tarif cukai harus dapat mempertimbangkan kenaikan PPN. Jika tidak, maka beban kenaikan fiskal terlalu tinggi dan rokok ilegal semakin merebak di masyarakat. 

"Kenaikan tarif cukai rokok yang diharapkan moderat tahun 2025 juga sebagai absorber bagi pabrikan rokok atas dampak kenaikan PPN tahun depan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: