Mendikbud Resmi Tetapkan 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA, Salah Satunya Baju Adat

Mendikbud Resmi Tetapkan 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA, Salah Satunya Baju Adat

Mendikbud Resmi Tetapkan 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA, Salah Satunya Baju Adat--

RADARUTARA.ID- Kebijakan baru kembali dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim.

Kebijakan kali, ini terkait seragam baru yang ditetapkan Nadiem, untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK. Dikutip dari Disway.id pada Jumat, 12 April 2024, kebijakan seragam baru SD, SMP Hingga SMA berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.

Di dalam peraturan, tersebut Nadiem, mengatakan, pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan disiplin. Menurutnya, penetapan ini juga akan meningkatkan citra satuan pendidikan. Karena, itu aturan seragam baru SD, SMP sampai SMA/SMK ini diperlukan.

Berikut, ini jenis-jenis seragam baru untuk SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan Kemendikbudristek:

BACA JUGA:Dugaan Pungli Terjadi di Pantai Lais, Pengunjung Diminta Biaya Masuk dan Parkir 2 Kali Lipat

Pakaian dikenakan oleh peserta didik sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku nasional. Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

1. Seragam Nasional

Seragam nasional yang biasa dipakai siswa-siswi setiap jenjangnya mulai dari SD, SMP maupun SMA/SMK memiliki perbedaan warnanya.

Seragam ini tidak ada bedanya dengan seragam yang ada saat ini, untuk jenjang SD merah putih, SMP putih biru dan SMA/SMK putih abu-abu.

2. Seragam Pramuka

Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

BACA JUGA:Pegawai Diimbau Tak Nambah Libur, Camat: Ada Sanksi!

3. Seragam Khas Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: