Pilkada 2024 Diikuti 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai, Berikut Ini Jadwal dan Tahapannya --
RADARUTARA.ID - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, secara resmi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 37 Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU Republik Indonesia (RI)Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini, hanya akan diikuti oleh sebanyak 37 dari 38 provinsi. Sebab, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak akan melaksanakan pilkada langsung.
"Sebab, untuk DIY tidak melalui pilkada langsung, karena di sana memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," ujar Hasyim, Minggu (31/3) malam.
Dalam undang-undang tersebut, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur di DIY yang tidak dipilih melalui penyelenggaraan pemilihan umum, akan tetapi melalui proses pengukuhan.
Sementara itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak di tahun 2024 ini. Sebab, ada sebanyak 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
"Untuk proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 nanti," jelasnya.
Berikut ini rincian jadwal tahapan Pilkada 2024 :
1. Tanggal 27 Februari -16 November 2024 : Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April - 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024 : pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei - 23 September 2024 : pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: