Sebulan DPO, Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Kafe Ketahun Berhasil Dibekuk Polisi

Sebulan DPO, Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Kafe Ketahun Berhasil Dibekuk Polisi

unit Reskrim Polsek Ketahun berhasil membekuk pelaku keempat pada tindak pidana pengeroyokan dan penganiyaan yang sempat DPO--

RADARUTARA.ID- Pelaku keempat yang sempat terlibat pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu Cafe di Kecamatan Ketahun terhadap salah satu korbannya yakni, Febriadi, 37 tahu pada 27 Februari 2024 lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ketahun pada hari Rabu (3/4).

Pelaku berinisial ES, asal Desa Serangai, Kecamatan Batiknau, ini baru diamankan karena sebelumnya sempat kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Ketahun.

"Tiga pelaku yang sebelumnya sudah kita amankan dan kita proses lebih awal. Hari, ini pelaku keempat yang kemarin sempat kabur dan kita tetapkan sebagai DPO, akhirnya berhasil kita amankan juga," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH dalam rilisnya kepada radarutara.id, Kamis (4/4).

BACA JUGA:WhatsApp Down, Netizen Bingung Tak Bisa Kirim Pesan

Dikatakan Kapolsek, dalam laporan aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh korban di salah satu Cafe, ini totalnya ada empat pelaku. Namun pada saat petugas berusaha mengamankan keempat pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan, itu kata Kapolsek, satu pelaku berinisial ES, justru melarikan diri.

"Keempat pelaku kita jerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 ayat satu (2) ke 1e sub Pasal 351 KUHP," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: