Berikut Penjelasan Kemendikbud Terkait Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler

Berikut Penjelasan Kemendikbud Terkait Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler

Pramuka Resmi Dihapus Sebagai Ekstrakurikuler? Berikut Penjelasan Kemendikbud--

RADARUTARA.ID- Kabar menarik datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) RI yang akan membuat kalian terkejut tentang Pramuka

Pramuka, sudah lama menjadi salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan pada lingkungan sekolah. 

Tapi, belum ini ada sejumlah perubahan besar yang patut kita semua perhatikan dalam kebijakan ekstrakurikuler Pramuka. 

Secara resmi, Kemendikbud RI telah mengumumkan penghapusan status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Sebelumnya, aturan lama mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yaitu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tapi kini telah dicabut. 

BACA JUGA:Resmi! Nadiem Makarim Cabut Ekstrakurikuler Pramuka dari Kurikulum Merdeka

Lalu, apa implikasi dari perubahan ini? Artinya, Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan wajib yang harus diikuti oleh semua siswa. 

Kenapa demikian? Menurut penjelasan dalam Pasal 24, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler sekarang bersifat sukarela, bukan wajib. 

Tapi, jangan khawatir!

Kendati Pramuka tidak lagi wajib, masih ada banyak pilihan ekstrakurikuler menarik lainnya yang tetap bisa diikuti, seperti latihan kepemimpinan siswa (LKS), palang merah remaja (PMR), usaha kesehatan sekolah (UKS) dan lainnya. 

Hal, ini memberi kesempatan kepada siswa agar lebih fleksibel dalam mengeksplorasi minat dan bakat mereka. 

Maka dari, itu dengan terjadinya perubahan, ini maka kalian tidak perlu khawatir. Karena masih banyak kesempatan untuk terlibat kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minatmu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: