Berikut Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Berikut Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Berikut Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah--

RADARUTARA.ID- Tidak terasa Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Setelah menjalani puasa selama satu bulan penuh, umat muslim juga wajib menunaikan ibadah zakat fitrah di bulan ramadhan. zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan oleh setiap laki-laki dan perempuan muslim.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berlangsung selama bulan Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri, tepatnya sebelum shalat Id. Tapi, tidak semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah karena tidak memenuhi syarat tersebut. 

Lalu, siapa saja orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah menurut pandangan Islam? Berikut, ini daftar dan penjelasannya dilansir dari detikHikmah.

BACA JUGA:5 Amalan yang Bisa Dikerjakan Wanita Haid saat Malam Lailatul Qadar, Raih Keberkahannya!

1. Tidak Beragama Islam

Orang yang bukan atau baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan, makan tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, syarat utama untuk membayar zakat fitrah adalah seorang muslim yang telah berusia baligh atau dewasa dan berakal sehat.

2. Fakir

Fakir merupakan sebutan bagi orang-orang yang tak memiliki harta sama sekali. Dikutip dari detikHikmah, seseorang yang tergolong fakir adalah orang yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan selalu berharap uluran tangan dari orang lain yang lebih beruntung di bidang ekonomi.

Maka dari itu, kelompok orang fakir tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru merekalah yang berhak menerima zakat tersebut.

BACA JUGA:Kerap Jadi Suguhan saat Lebaran, Ternyata Biskuit Khong Guan Bukan Buatan Indonesia, Ini Negara Asalnya

3. Miskin

Meski kerap digabungkan dengan kelompok fakir, tapi sebenarnya fakir dan miskin merupakan kedua hal yang berbeda. Orang-orang yang dikategorikan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta punya keterbatasan modal dan fasilitas.

Namun, jika mereka bertekad kuat untuk membayar zakat fitrah tetap diperbolehkan, selama tidak menyulitkan kehidupannya dan masih mempunyai sisa makanan.

4. Kafir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: