DD yang Ditransfer di Tahap I Berlebih, Desa Harus Lakukan Hal Ini Sebelum Menggunakannya
Dana Desa 2024--
RADARUTARA.ID- Diketahui, bahwa skema penyaluran dana desa (DD) di TA 2024, ini mengalami perubahan. Dimana pada TA 2024, ini khusus desa berstatus mandiri pencairan DD akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni dengan presentase tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen.
Sedangkan untuk desa yang berstatus non mandiri, pencairan DD juga akan dilaksanakan sebanyak dua kali dengan presentase tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen.
Tapi menariknya, dari proses pencairan DD yang masih sedang berlangsung saat, ini beberapa desa mengaku bahwa besaran DD di tahap I khususnya, bagi desa berstatus non mandiri mengalami kelebihan transfer dari jatah presentase yang sudah ditetapkan.
Alhasil, kondisi ini sempat membuat beberapa desa mengaku bingung hingga ragu untuk menggunakan atau melakukan pencairan terhadap DD yang sudah diterimanya tersebut.
"Beberapa laporan yang kami terima dari desa memang seperti itu. Ada desa yang jumlah transfer DD-nya berlebih dari presentase yang harusnya diterima di tahap I ini. Kelebihan dana transfer yang dialami ada yang berjumlah Rp 40 sampai Rp 50 juta. Dan kondisi, ini sempat membuat desa bingung hingga ragu untuk mencairkan DD yang sudah diterimanya di tahap I, ini," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Veteran Ini Dapat Bantuan Perbaikan RTLH dari TNI AD
Namun apa bila menemui kasus seperti, itu Posma, meminta kepada desa agar tidak bingung apa lagi takut untuk mencairkan DD yang sudah diterimanya di tahap I tersebut.
"Bagi desa yang ada kelebihan dana transfer, silahkan membuat pengajuan atau usulan lagi sesuai dana lebih yang diterimanya sebelum melakukan pencairan kepada DD tahap I yang diterimanya. Selanjutnya usulan dari kelebihan dana transfer, itu segera koordinasikan ke dinas terkait," imbaunya.
Selebihnya, Posma berharap, bagi desa-desa yang sudah menerima dana transfer DD di tahap I TA 2024, ini agar segera melakukan proses pencairan dan merealisasikan anggaran tersebut untuk membiayai program kerja desa.
"Minimal program BLT-DD hingga honorarium lembaga segera dibayarkan sesuai jatah bulan berjalan. Tidak usah ditunda-tunda," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: