Jangan Sampai Keliru, Ini Pengertian dan Jenis-jenis Zakat yang Ada di Indonesia
Jangan Sampai Keliru, Ini Pengertian dan Jenis-jenis Zakat yang Ada di Indonesia --
RADARUTARA.ID- Salah satu kewajiban umat Islam yaitu membayar zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadan tiba.
Zakat dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat kamu tinggal, di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Bukan hanya zakat fitrah, ternyata masih banyak jenis-jenis zakat yang ada di Indonesia diantaranya.
1. Zakat Fitrah
Merupakan jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim di bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri tiba. Selain itu, zakat fitrah bisa dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Di Indonesia umumnya orang akan memberikan beras.
Ada pula yang memberikan biji-bijian, gandum, sampai kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dikerjakan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan mereka.
BACA JUGA:Ramai Konten War Takjil, Kini Biarawati Juga Ikut Jualan Takjil, Warganet: Indahnya Indonesiaku
2. Zakat Maal
Ada pula jenis zakat lainnya yaitu zakat maal (harta). Zakat maal merupakan zakat penghasilan. Bahkan, ada beberapa jenis zakat penghasilan yakni zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan juga ternak. Masing-masing jenis zakat mempunyai ketentuan dan perhitungannya sendiri.
Pengelolaaan zakat bahkan telah diatur dalam undang-undang. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”
3. Emas dan Perak
Ketentuan zakat yang pertama yaitu ketentuan zakat emas dan perak. Kamu diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan sudah dimiliki selama setahun.
Perhitungannya yaitu sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh kalau kamu mempunyai emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan yaitu harga 2,5 persen dari emas. Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang wajib dibayarkan yaitu sebesar 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Usulkan Pencairan Dana Bantuan Rp25 Juta untuk Rumah Ibadah
4. Binatang Ternak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: