Perusahaan Wajib Bayarkan THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Perusahaan Wajib Bayarkan THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Perusahaan dihimbau wajib bayar THR Lebaran tepat waktu--

5. Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

7. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil

BACA JUGA:Link Uang Bukoan dari Wabup Arie Septia Adinata, 13 Ramadan 1445 H

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 diperlukan langkah sebagai berikut:

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara Gubernur membayar THR kegamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

"Kami harapkan seluruh perusahaan bisa melaksanakan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1445 H sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang audah diatur di dalam SE Kemnaker RI, ini," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, Minggu (24/3).

Lebih jauh, Sutrino, menegaskan, bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan terhadap pembayaran THR-nya di tempat mereka bekerja agar dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Satgas yang ada di Disnakertrans Bengkulu Utara.

"Bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan tentang pembayaran THR-nya, bisa membuat pengaduan atau laporan kepada kami melalui Posko Satgas yang tersedia di Disnakertrans Bengkulu Utara," demikian Sutrino.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: