Mulai Senin Depan, 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Diperiksa BPK
Mulai Senin Depan, Anggota DPRD Bengkulu Utara Diperiksa BPK--
RADARUTARA.ID - Adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeruak ke publik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara berujung pada pemeriksaan anggota DPRD Bengkulu Utara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemeriksaan setiap anggota DPRD Bengkulu Utara ini akan dilakukan secara marathon selama 3 hari dimulai pada Senin, 25 Maret 2024 hingga Rabu, 27 Maret 2024 di Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Hal ini berdasar surat permintaan kehadiran yang ditandatangi Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran.
Dalam surat tersebut termuat, berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulul, Nomor 15/LKPD/Terinci/BU/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permintaan Kehadiran. Maka, setiap anggota DPRD Bengkulu Utara diminta hadir ke Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dalam rangka pemeriksaan oleh BPK RI.
Surat itu juga menyebutkan, bahwa 30 anggota DPRD Bengkulu Utara akan diperiksa secara terpisah, satu per satu.
Belum diketahui persis materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI tersebut, hanya saja dari informasi yang santer beredar, hal ini berkaitan dengan dugaan SPPD Fiktif yang muncul di bulan September hingga Desember 2023.
Sementara, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Dra Evi Fiitriani ketika akan diminta konfirmasi terkait hal tersebut hingga saat ini tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan yang dikirimkan ke nomor telepon yang biasa digunakannya.
Meski demikian, 2 orang anggota DPRD Bengkulu Utara yang berhasil dihubungi RadarUtara.ID membenarkan terkait agenda pemeriksaan tersebut. Hanya saja, terkait materi pemeriksaan yang diduga berkaitan dengan SPPD fiktif, keduanya masih enggan memberikan jawaban. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: