Apakah Benar Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Benar Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Benar Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Menangis adalah reaksi alami dari tubuh manusia. Hal, itu bisa terjadi seseorang merasa sedih, tertekan hingga gembira.

Lalu, apakah menangis bisa membatalkan puasa?

Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan umat muslim selama bulan Ramadhan. Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pelaksanaannya Uma muslim harus menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.

Selanjutnya, orang yang berpuasa juga harus mengendalikan perilaku dan kata-katanya serta menjauhi segala tindakan yang dapat mengurangi pahala puasa. Dan salah satu perilaku yang sering menjadi perbincangan soal menahan diri adalah ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan emosinya sampai membuatnya menangis. 

Berkenaan dengan hal, ini beberapa umat muslim sempat bertanya apakah puasa menjadi batal apabila seseorang menangis?

BACA JUGA:Jika Ingin Cepat Naik Pangkat dan Jabatan, Umat Islam Amalkan Doa Ini!

Nah, yang ingin mengetahui secara jelas soal kondisi tersebut mati kita simak penjelasan dibawah ini.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Soal pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa telah banyak dijawab oleh ulama. Salah satunya adalah Ustad Ali Zainal Abid. 

Melansir dari laman Nahdatul Ulama, Ustad Ali Zainal Abid, menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa

Ini disebabkan, menangis bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka saat seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. 

BACA JUGA:Mudah Dibuat, Ini 9 Minuman yang Efektif Mengobati Asam Lambung

Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: