Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut, BPOM Ungkap Alasannya, Ternyata Karena Hal Ini

Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut, BPOM Ungkap Alasannya, Ternyata Karena Hal Ini

Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut, BPOM Ungkap Alasannya, Ternyata Karena..--

RADARUTARA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada beberapa produk kosmetik yang ditemukan tak sesuai dengan ketentuan peredaran.

Sanksi berupa pencabutan izin edar diberikan kepada empat kosmetik yang memakai iklan mengandung unsur erotisme.

"Keempat produk kosmetik itu tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku lantaran visual iklan yang ditampilkan sudah jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau manfaat dari penggunaan kosmetik," ungkap Mohamad Kashuri selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, yang dilansir dari detikhealth.

BACA JUGA:Jurnalis Bincang Perempuan Terpilih dalam AAJA Mentor Match program 2024

Adapun Keempat produk kosmetik yang dicabut berdasarkan pemantauan sampai Januari 2024 diantaranya:

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);

2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

BACA JUGA:Napak Tilas Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Perjuangan Rakyat Aceh dan Saksi Bisu Peristiwa Tsunami 2004

Produk yang beredar sering ditemukan di lapak online. BPOM RI meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Adapun link penjualan kosmetik yang telah dicabut izin edarnya diharapkan cepat di-takedown dari semua e-commerce.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan supaya tidak mudah percaya kepada produk yang mempromosikan secara berlebihan, menyesatkan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsanya. Pastikan memilih produk dengan Kemasan yang masih dalam kondisi baik, baca semua informasi pada Labelnya dan jangan lupa perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, serta pastikan pula masa kedaluwarsanya," tutup BPOM RI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: