Pengusaha di Deadline Bayarkan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran, Menaker : Tidak Boleh Dicicil

Pengusaha di Deadline Bayarkan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran, Menaker : Tidak Boleh Dicicil

Pengusaha di Deadline Bayarkan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil--

RADARUTARA.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan, pembayaran THR oleh pengusaha kepada karyawan atau pekerjanya paling lambat wajib dibayarkan minimal seminggu sebelum lebaran. 

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," ujar Ida, dikutip dari berbagai sumber kepada media saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2024.

Dikatakan Ida, dalam Minggu ini pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur dan diteruskan ke para pengusaha.

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," tegas Ida.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk S1 dan S2

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Jalur Mandiri UNPAD 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya

Ditambahkan Ida, pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.

"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," imbuh Ida.

Di sisi lain, pihaknya juga akan membuka posko TJR di tingkat Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukan lewat posko tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: