Jangan Kaget! Pemkot Bengkulu Resmi Terapkan Tarif Parkir Terbaru

Jangan Kaget! Pemkot Bengkulu Resmi Terapkan Tarif Parkir Terbaru

Penerapan tarif parkir baru di wilayah Bengkulu sudah berjalan--

RADARUTARA.ID- Tarif baru rarkir di Kota Bengkulu telah resmi berlaku sejak tanggal 06 Maret 2024 lalu. Dalam tarif baru ini, biaya parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya adalah Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, kenaikan tarif parkir ini juga dibarengi dengan Pendistribusian karcis parkir kepada para petugas parkir yang ada di kota Bengkulu.

"Kita juga telah melakukan sosialisasi terkait tarif terbaru parkir ini, selain itu sosialiasi  juga dilakukan berupa spanduk di tempat umum," ujarnya 

BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Kepesertaan BPJS Kesehatanmu Masih Aktif Atau Tidak Hanya Melalui HP

BACA JUGA:10 Pekerjaan di Indonesia Ini Digaji Ratusan Juta Setiap Bulannya, Ada Apa Saja?

Ditegaskan pula pembayaran tarif terbaru parkir ini harus disertakan dengan pemberian karcis oleh Petugas parkir kepada masyarakat.

"Jika tidak menggunakan karcis maka itu adalah pemungutan parkir ilegal," ujarnya.

Diungkapkannya, jika ada masyarakat yang menemukan petugas parkir yang tidak memberikan Karcis parkir , Maka masyarakat sangat diperbolehkan inti tidak melakukan pembayaran parkir. Bahkan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan maka bisa dilaporkan kepada Bapenda Kota Bengkulu.

"Kita sudah menyiapkan karcis dan sudah ada undang-undang perdanya, yang pasti kalo tidak memiliki karcis maka tidak usah bayar," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: