Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang Secara Online dan Offline
Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang Secara Online dan Offline--
RADARUTARA.ID - Mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan secara online.
KTP elektronik merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah memasuki usia 17 tahun.
Dokumen ini dipakai oleh seluruh urusan administrasi, mulai dari membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan paspor, serta pengurusan dokumen penting lainnya.
Maka dari itu, jika KTP hilang atau rusak, alangkah baiknya segera mengajukan permohonan mencetak ulang.
Biasanya, mengajukan permohonan mencetak ulang KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Lengkap dari Semua Kategori
Tetapi, seiring dengan berkembangnya teknologi, kamu bisa mencetak ulang KTP rusak atau hilang secara online hanya bermodalkan ponsel atau HP.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus KTP hilang/rusak yaitu:
1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi
2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
4. Kalau KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, namun cukup membawa bukti KTP yang rusak.
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: