Kamu Harus Tahu, 4 Kecelakaan Ini Ternyata tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamu Harus Tahu, 4 Kecelakaan Ini Ternyata tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Harus Tau, 4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--

RADARUTARA.ID- Seluruh peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Para peserta juga berhak mendapatkan perawatan secara gratis dan maksimal.

Hanya saja untuk Anda ketahui, bahwa tidak semua penyakit bisa ditanggung dari BPJS Kesehatan. Diantaranya yaitu, sakit akibat kecelakaan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan. Namun untuk musibah kecelakaan tunggal, masih bisa ditoleransi dengan catatan melampirkan dua syarat. Yang pertama, peserta harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan mereka mengalami kecelakaan tunggal. Kemudian kedua, yang bersangkutan terdaftar aktif di dalam BPJS Kesehatan.

"Jika tidak melampirkan dua syarat tersebut, maka biaya perawatan atau pengobatannya tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Pilkada 2024 Digelar 27 November, Termasuk Pemilihan Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara

Selain dari pada itu, ia juga menyampaikan, meski kecelakaan tunggal biaya pengobatannya masih bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku pada kasus kecelakaan lain, di luar kecelakaan tunggal.

Berikut ini ada beberapa jenis kecelakaan lain yang biaya perawatan dan pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan bagi penumpang yang naik transportasi umum

Biaya pengobatan dan perawatan kecelakaan ini tidak akan di tanggung BPJS Kesehatan. Sebab, biaya tersebut sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

2. Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. 

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung jenis kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Sebab, jenis kecelakaan tersebut, sudah akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja dengan total biaya yang bisa di klaim hingga Rp 20.000.000. 

Nah, adapun tanggung jawab BPJS Kesehatan yaitu akan menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan, dengan catatan apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS, setelah anggaran dari pihak Jasa Raharja sudah habis digunakan.

BACA JUGA:Tecno Memang Agak Lain, Rilis Ponsel Rp2 Jutaan Mirip iPhone 15 Pro Max dan RAM 12GB

3. Kecelakaan kerja 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: