Terkait HGU, Ketua STaB Desak Desa Penyangga di PT Air Muring untuk Ajukan Kebun Masyarakat 20 Persen

Terkait HGU, Ketua STaB Desak Desa Penyangga di PT Air Muring untuk Ajukan Kebun Masyarakat 20 Persen

Ilustrasi kebun karet--

RADARUTARA.ID- Ketua Serikat Tani Bengkulu (STaB), Hari Partono, mendorong dan mendesak kepada desa-desa di wilayah penyangga PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara khususnya, desa di wilayah ring satu perusahaan untuk mengawal bentul proses perpanjangan HGU PT Air Muring yang di agendakan akan berakhir di Tahun 2026 itu.

Hari menerangkan, bahwa momentum perpanjangan izin HGU perusahaan Bakrie Grup, itu menjadi momentum atau kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah desa di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi hingga mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Lewat momentum perpanjangan izin HGU nantinya, kita berharap konflik agraria yang sejauh ini masih terjadi dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat serta pemerintah desa bisa diakomodir oleh perusahaan. Jadi semua pihak di pemerintah desa khususnya lembaga BPD sebagai wakil masyarakat dan kepala desa (Kades) bisa berkolaborasi dan cermat dalam mengawal agenda perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini," ungkap Hari Partono.

BACA JUGA:Disnakertrans Didesak untuk Menindaklanjuti Keluhan Karyawan di PT Air Muring, Majah: Harus Dievaluasi!

Hari menegaskan, selain harus mengakomodir keperluan masing-masing pemerintah desa terkait kebutuhan lahan fasilitas umum, di momentum perpanjangan izin HGU ini juga ada kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebanyak 20 persen dari total luas HGU perusahaan (plasma). 

"Izin HGU perusahaan akan berakhir di Tahun 2026. Tapi mulai sekarang (2 tahun sebelum HGU berakhir) adalah waktu paling efektif bagi masing-masing pemerintah desa untuk mengkomunikasikan permohonannya kepada perusahaan. Kita harus belajar dari konflik agraria yang terjadi di dalam proses perpanjangan izin HGU seperti PT Pamor Ganda dan PT Agricinal. Dimana dalam konteks, ini masyarakat dan desa harus lebih pro aktif untuk mengawali komunikasi dengan pihak perusahaan ," ujarnya.

Selebihnya Hari, menambahkan, apa bila dibutuhkan pihaknya melalui STaB siap untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dan desa-desa penyangga di wilayah perusahan untuk bersama-sama mengawal proses perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan karet yang saat ini juga tengah berproses untuk beralih ke tanaman kelapa sawit itu. 

"Kapan pun, dibutuhkan kami siap untuk mengadvokasi keperluan masyarakat dalam mengawal proses perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini. Intinya kami hanya berharap, momentum perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini harus dilihat secara cermat oleh masyarakat dan desa agar tidak menyesal untuk 80 tahun kemudian," demikian Hari Partono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: