Mahasiswa Harus Tau, Ini 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah 2024
Mahasiswa Harus Tau, Ini 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah 2024--
RADARUTARA.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah dapat menjadi solusi untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terhalang oleh biaya.
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui bermacam jalur.
Penerima KIP Kuliah nantinya akan memperoleh beberapa manfaat yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Berikut ini besaran biaya yang ditanggung oleh KIP Kuliah dan biaya yang tidak ditanggung oleh program ini.
Menurut ketentuan pada tahun 2023, ada peningkatan pada pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang membuatnya menjadi berbeda dengan KIP Kuliah.
BACA JUGA:Buruan Daftar, PT INKA Buka Banyak Lowongan Kerja Buruan Daftar
Dalam KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan memperoleh bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai dengan prodi yang dipilih diantaranya seperti berikut ini:
* Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
* Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
* Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
Bukan hanya biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga bisa dilihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yakni senilai Rp 700.000.
Dalam KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan memperoleh bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, yang dimulai dari Rp 800.000 sampai Ro 1.400.000 per bulannya.
BACA JUGA:Ini Deretan Negara dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa Yah?
Besaran pembiayaan tersebut dibagi menjadi lima klaster berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: