AHY Resmi Jadi Menteri ATR, Segini Nominal Gaji Menteri di Indonesia

AHY Resmi Jadi Menteri ATR, Segini Nominal Gaji Menteri di Indonesia

AHY Resmi Jadi Menteri ATR, Segini Nominal Gaji Menteri di Indonesia--

RADARUTARA.ID - Besaran gaji menteri di Indonesia menjadi informasi yang paling belakangan ini. Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa dengan AHY resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

AHY dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, pada Rabu (21/2/2023) lalu. Anak Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono ini menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang dilantik untuk mengisi posisi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). 

Hal tersebut menjadikan AHY yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN akan memperoleh gaji, tunjangan, dan beberapa fasilitas negara. Tentu saja, hal ini serupa dengan yang diperoleh menteri dan pejabat negara lainnya. Lantas, berapa besaran gaji menteri di Tanah Air?

BACA JUGA:Buruan Daftar, PT INKA Buka Banyak Lowongan Kerja Buruan Daftar

BACA JUGA:Ini Deretan Negara dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa Yah?

Gaji seorang menteri sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Tertulis jelas bahwa menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Selain gaji, AHY juga akan mendapat beberapa tunjangan. Seperti yang sudab diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis kalau pejabat menteri akan memperoleh tunjangan senilai Rp13.608.000 per bulan. 

Jadi, kalau di total secara keseluruhan, AHY akan mendapat Rp18.648.000 per bulan. Namun, nominal tersebut ternyata belum termasuk dengan dana operasional yang nantinya bisa dikantongi oleh menteri. 

Nantinya, menteri juga akan memperoleh tunjangan yang juga didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari mobil hingga rumah dinas. Hal ini sudah tercantum pada PP 50 Tahun 1980 tentang Keuangan Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: