Elisa Pimpin Perolehan Suara DPD RI Dapil Bengkulu, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangannya?

Elisa Pimpin Perolehan Suara DPD RI Dapil Bengkulu, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangannya?

Elisa Pimpin Perolehan Suara DPD RI Dapil Bengkulu, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangannya? --

RADARUTARA.ID - Pencoblosan suara untuk memilih presiden-wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah berlangsung pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Beberapa masyarakat mungkin penasaran berapa besaran gaji yang akan diterima oleh para wakil rakyat tersebut, terutama DPD RI,  yang terpilih dalam pemilu 2024.

Diketauhi, besaran gaji dan tunjangan DPD tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

BACA JUGA:Bendahara PPS Bawa Kabur Honor 126 KPPS, Uangnya Malah Dihabiskan untuk Judi

Dalam pasal 1 aturan tersebut disampaikan hak keuangan/administratif bagi untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yakni sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan tersebut.

Adapun isi dari Pasal 3 PP 58 Tahun 2008 yakni Gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Yang maknanya besaran gaji yang bisa diperoleh Elisa nanti sebagai DPD RI sama dengan besaran gaji DPR sekarang ini. Begitu pula dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD mempunyai hak keuangan/administratif yang serupa dengan DPR.

BACA JUGA:Camat Minta Tidak Ada Pemadaman Listrik Selama Rapat Pleno Terbuka Berjalan

Sedangkan, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri telah tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tercantum dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Menurut aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR senilai Rp 4.200.000. Sehingga Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak memperoleh gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Bukan cuma gaji pokok, ketua sampai anggota dewan juga memperoleh tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Jika semakin tinggi jabatannya, maka tunjangan yang diperoleh akan semakin besar pula.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di Provinsi Bengkulu, Raih Kemenangan 69,42%

Berikut ini  rincian tunjangan anggota DPR RI:

1. Tunjangan melekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: