Pembelian Barang dan Jasa Program Ketahanan Pangan Tak Boleh Asal-asalan, Puji: Gunakan Tempat Resmi

Pembelian Barang dan Jasa Program Ketahanan Pangan Tak Boleh Asal-asalan, Puji: Gunakan Tempat Resmi

Ilustrasi pembagian bibit program Ketahanan Pangan di desa--

RADARUTARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Puji Widodo, memastikan, bahwa anggaran 20 persen yang tersedia dari dana desa (DD) TA 2024 yang diperuntukan program ketahanan pangan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Khususnya terkait upaya desa dalam membelanjakan anggaran program ketahanan pangan, itu baik untuk keperluan pengadaan barang maupun jasa harus berpedoman dengan aturan yang sudah ada.

"Tolong pembelian barang dan jasa untuk program ketahanan pangan gunakan tempat resmi. Tempat yang bisa dipertanggung jawabkan dari sisi laporan keuangannya maupun bentuk, barangnya," imbau Puji.

BACA JUGA:10 Desa di Pinang Raya Menunggu Transfer ADD maupun DD TA 2024

BACA JUGA:Bantuan Dana KIP Kuliah Bisa Hilang Hanya Gara-gara 8 Hal Ini

Kembali ditegaskan Puji, anggaran 20 persen program ketahanan pangan yang dikelola oleh desa tidak diperbolehkan untuk menunjang pembangunan fisik. Kata Puji, anggaran program ketahanan pangan harus dibelanjakan untuk kegiatan yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.

"Bisa digunakan untuk sektor nabati maupun hewani. Intinya jangan gunakan anggaran tersebut untuk kegiatan fisik," tegasnya.

Lebih jauh, Puji, berharap desa bisa merealisasikan program ketahanan pangan di TA 2024, ini di tahap awal.

"Kalau sudah ada anggarannya jangan ditunda, kita berharap program ketahanan pangan ini bisa dilaksanakan di tahap awal," demikian Puji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: