Urutan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimulai dari Mana Dulu? Berikut Penjelasan PPK

Urutan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimulai dari Mana Dulu? Berikut Penjelasan PPK

Urutan penghitungan surat suara dalam Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID- Penghitungan suara merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu. Lalu, kapan dan dimulai dari mana dulu Penghitungan suara pada Pemilu serentak 2024 nantinya dilakukan?

Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penghitungan suara akan dilaksanakan setelah pemilih melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS. 

Nantinya, petugas yang berwenang akan melakukan penghitungan surat suara untuk mengetahui hasil dari pemungutan suara. Nah, berikut ini adalah tahapan terkait urutan penghitungan suara di Pemilu 2024.  

Berdasarkan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara merupakan proses yang berlangsung di KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak. 

BACA JUGA:Hasil SKB 3 Menteri 2024, Libur Nasional di Bulan Februari ini Akan Berlangsung 4 Hari Berturut-turut

Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penghitungan suara bisa dimulai pukul 13.00, WIB setelah proses pemungutan suara di TPS berakhir. Dengan demikian, penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.  

"Sesuai PKPU 25 Tahun 2023, penghitungan surat suara akan dimulai dari Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkap Ketua PPK Ketahun, Hendri.

Ditegaskan Hendri, proses pemungutan dan penghitungan suara harus selesai di hari dan tanggal yang sama. Kalau pun, nantinya kata Hendri, dalam proses jalannya penghitungan suara terjadi keterlambatan, maka akan ada penambahan waktu paling lama 12 jam.

”Setelah pukul 13.00 WIB boleh dilakukan penghitungan suara. Tapi kalau nanti belum selesai sesuai waktu yang ditentukan, akan ditambah waktunya paling lama 12 jam. Intinya tidak ada cela untuk logistik Pemilu, ini menginap. Setelah penghitungan selesai, semua logistik harus kembali ke PPK," demikian Hendri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: