Pernah Melipat Baju dan Celana Saat Sholat? Begini Penjelasan Hadistnya
Pernah Melipat Baju dan Celana Saat Sholat? Begini Penjelasan Hadistnya--
RADARUTARA.ID- Dalam ibadah sholat, bukan hanya tata cara gerakkan tubuh dan doa yang harus diperhatikan. Tapi, dari segi pakaian juga harus diperhatikan.
Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan atau perbincangan adalah bagai mana hukum melipat baju atau celana saat sholat.
Dalam praktek sholat, umat muslim tidak hanya diarahkan untuk memperhatikan tata cara gerakkan tubuh dan doa yang dilakukan.
Tetapi juga diminta untuk memperhatikan pakaian yang dikenakan. Pakaian yang dipilih pada pelaksanaan sholat sangat berperan penting dalam menciptakan kondisi ibadah yang khusyuk.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Langkah, Ini 5 Hal yang Paling Dibenci Janda Saat Berkencan dengan Pria
Begini Hukum Melipat Baju atau Celana Saat Sholat
Sejumlah hadist, sering dikutip terkait dengan larangan melipat atau menggulung pakaian ketika sholat yakni, hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dan Rasulullah SAW pernah Bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ
Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)
BACA JUGA:Kaum Mageran Wajib Baca, Amalkan Doa Ini Agar Dijauhkan dari Rasa Malas
Sementara dikutip dari buku Panduan Sholat Rasulullah oleh Imam Abu Wafa, Imam An-Nawswi,mengungkapkan. "Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat atau lengan bajunya bahkan, yang semisalnya atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbaik dibawah serbannya atau yang semisal, itu semuanya terlarang dengan kesepakatan ulama. Maka hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia sudah berbuat buruk tapi, tetap sah sholatnya," Syarah shahih Muslim (4/209).
Yang dimaksud makruh, sendiri dalam Islam yang menunjukkan sesuatu yang tidak dilarang secara mutlak, tapi dianjurkan untuk dihindari. Makruh tanzih merupakan hukum yang lebih ringan dari pada makruh tharimi, yang berarti bawah tindakan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun dianjurkan untuk dihindari.
Dan meskipun sholat yang dilakukan dalam keadaan seperti, itu tetap sah. Tapi dianjurkan untuk menghindari tindakan itu karena dianggap buruk dan bisa mengurangi khusyuk dalam ibadah. Ini, bisa mencegah sikap sombong dan agar sholat dilaksanakan dengan khusyuk tanpa ada gangguan dari pakaian yang terlipat, bahkan tergulung.
BACA JUGA:Bukan Karena Hal Mistis, Ini Penyebab Ketindihan yang Harus Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: