Tidak Menerima Bansos di Bengkulu Utara, Dinsos Ungkap Bisa Ajukan Lewat Operator Desa

Tidak Menerima Bansos di Bengkulu Utara, Dinsos Ungkap Bisa Ajukan Lewat Operator Desa

Kadinsos Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, SKM, MM--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Problem soal bansos masih sering dipertayakan oleh banyak pihak, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kesenjangan sosial dimasyarakat sering muncul bahkan Pemerintah diklaim tidak bisa menyelesaikan persoalan itu, mulai dari tidak  menerima bantuan, bahkan penerima bansos sudah dianggap mampu akan tetapi masih mendapatkan bantuan.

Sementara, program bantuan sosial baik PKH, BPNT, PIP, BLT dan bansos lainnya yang diperuntukkan untuk masyarakat, tujuannya agar angka kemiskinan di Indonesia akan berkurang.

Namun realitanya, bansos yang beredar dimasyarakat tidak tepat sasaran dan terdapat penampakan secara real, memiliki rumah permanen dan kendaraan roda empat terdapat stiker miskin penerima bantuan.

BACA JUGA:Update Terbaru: Pencairan Bansos Satu ini Tahun 2024 Cair Lebih Dulu, Bagaimana dengan Bansos Lainnya?

Menyikapi itu, Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat tak menampik adanya bansos yang belum secara keseluruhan tepat sasaran.

Namun kata dia, semua proses dan tahapan telah dilakukan olehnya, diantaranya validasi bantuan dimasing-masing desa telah dilakukan oleh pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). 

Tahapan tersebut sebagai acuan, untuk menentukan layak dan tidak layak agar program tersebut tepat sasaran.

"Pengajuan maupun pencoretan penerima Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah tidak bisa dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos), melainkan Dea itu sendiri. Caranya dengan memvalidasi penerima bantuan secara berkala melalui musdes," jelasnya.

BACA JUGA:8 Produk Elektronik yang Bisa Memudahkan Hidup Kamu, Hemat Waktu dan Ramah Lingkungan

Terlebih saat ini, lanjut Kadis, pengajuan dan pencoretan penerima bansos bisa dilakukan oleh pemerintahan tingkat desa yang telah memiliki operator bertugas mengelola data penerima bansos. 

"Bukan pemerintah yang berhak mengajukan dan menentukan penerima bansos. Namun penentuan penerima harus didasarkan pada hasil musyawarah yang dilakukan antara pemerintah desa dengan dinas sosial,"tambah Agus.

Menurutnya, semua program bisa dilakukan pencoretan bahkan usulan baru oleh pemerintah desa itu sendiri, karena yang mengetahui kondisi perekonomian masyarakat di desa adalah desa.

"Program bansos telah tersistem melalui aplikasi Sik-Ng, artinya desa diberikan kewenangan untuk mengusulkan bahkan mencoret soal kelayakan penerima bantuan,"sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: