Minta Tolong ke Pawang Hujan Itu Gimana Sih Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan Gus Dewa
Minta Tolong Ke Pawang Hujan Itu Gimana Sih Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan Gus Dewa.--
RADARUTARA.ID - Akhir-akhir Ini musim hujan melanda Indonesia, banyak di sejumlah wilayah di Indonesia terkena hujan yang tinggi. Bahkan ada yang menyebabkan bencana banjir sekalipun.
Sehingga dengan curah hujan yang tinggi tersebut ada banyak sekali agenda dan acara yang terhalang dan tidak dapat terlaksana dengan baik.
Dalam mengatasi curah hujan yang tinggi tersebut tidak sedikit orang yang mempercayai hal-hal yang gaib. Contohnya seperti dengan memanggil pawang hujan. Dengan adanya pawang hujan diharapkan mampu menurunkan curah hujan yang makin intens tersebut.
Namun bagaimanakah menurut pandangan Islam tentang meminta tolong kepada manusia terkait menghentikan hujan?
BACA JUGA:7 Top Zodiak Sederhana Tapi Paling Beruntung Ditahun 2024, Hokinya Ugal-ugalan
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi kita, sebab seperti yang kita ketahui bersama menyekutukan Allah atau meminta kepada selain Allah adalah hal yang haram. Lalu bagaimanakah hukum Islam terkait hal ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam artikel kali ini kita akan membahas dan mengubah secara lebih mendalam terkait meminta tolong dengan penghujan tersebut. Dijelaskan oleh Gus dewa bahwa meminta mengalihkan hujan lewat perantara manusia itu ada namun dengan seizin Allah SWT.
Menurut Gus dewa, seorang ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Menjelaskan bahwasanya hukum meminta tolong kepada pawang hujan itu boleh di lakukan.
BACA JUGA:Tak Disangka, Begini Kondisi Manusia yang Otaknya Ditanam Chip oleh Elon Musk
Asalkan orang yang dimintai tolong harus memenuhi setidaknya dua syarat diantaranya:
1. Orang yang kita minta tolong adalah orang yang memiliki keyakinan kepada Allah SWT. Mereka percaya bahwasanya yang mampu menghentikan hujan adalah Allah SWT. Namun jika mereka meyakini bahwasanya yang mampu menghentikan hujan adalah dan selain Allah atau bahkan kalau hujan itu sendiri maka hukumnya haram.
2. Orang yang dimintai tolong setidaknya harus memenuhi tiga syarat diantaranya:
- dalam meminta menghentikan hujan harus menggunakan doa Dengan menyebut nama Allah SWT, atau menggunakan dzikir dan sholawat nabi Muhammad SAW.
- orang yang melaksanakan tersebut harus memiliki ketaatan kepada Allah SWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: