Ini Dia Kriteria Agar Suara Anda Dinyatakan Sah Saat Nyoblos Pada Pemilu 2024

Ini Dia Kriteria Agar Suara Anda Dinyatakan Sah Saat Nyoblos Pada Pemilu 2024

Ini Dia Kriteria Agar Suara Anda Dinyatakan Sah Saat Nyoblos Pada Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID- Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan segera digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Melalui Pemilu ini masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon kepala negara dan wakil rakyat yang akan menjabat dalam lima tahun kedepan.

Oleh karena itu, satu suara sangatlah penting. Sebab, suara dari rakyat ini menjadi penentu nasib bangsa. 

Disisi lain masyarakat juga wajib tau, apa saja yang harus di perhatikan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga surat suara yang kita coblos sah, berdasarkan aturan KPU.

BACA JUGA:Tuntut Sahkan Revisi UU Desa, APDESI Geruduk DPR RI dan Berakhir Ricuh

Berikut ini kami sampaikan kriteria surat suara yang dah dan tidak sah pada Pemilu 2024: 

- Kriteria Surat Suara Sah

Sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pasal 54 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

1. Suara dinyatakan sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

2. Surat suara di nyatakan sah untuk Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: