Dana Desa Tak Diperbolehkan untuk Membangun PAUD Berstatus Negeri

Dana Desa Tak Diperbolehkan untuk Membangun PAUD Berstatus Negeri

Sekdis DPMD Bengkulu Utara saat menyampaikan arahan ke desa-desa di Putri Hijau--

RADARUTARA.ID- Kadis PMD Bengkulu Utara, Margono, melalui Sekdis, M Taufik, menegaskan, bahwa desa tidak diperbolehkan untuk mengalokasikan dana desanya (DD) untuk membangun PAUD yang berstatus negeri.

Ini, dikarenakan kata Taufik, pembangunan untuk PAUD berstatus negeri sudah teralokasikan tersendiri melalui Dinas Pendidikan. 

"Gunakan DD sesuai kewenangan yang dimiliki desa. Seperti halnya soal PAUD. Kita ini memiliki dua PAUD, yakni PAUD berstatus negeri dan PAUD yang dikelola oleh desa. Dalam hal, ini PAUD negeri jangan lagi di anggarkan lewat DD. Karena PAUD negeri sudah biaya melalui Dinas Pendidikan," tegas Taufik disela agenda Musrenbangcam Putri Hijau RKPD TA 2025 pada Senin (29/1) hari ini.

BACA JUGA:Bansos 2024, Berikut Ini Daftar Besaran Uang yang Diterima dan Jadwal Cairnya, Buruan Cek!

Di sisi lain, Taufik, menghimbau kepada seluruh desa agar dapat melaksanakan seluruh jenis kegiatan bersumber dari DD sesuai dengan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam Permendes.

"Seperti program ketahanan pangan, BLT-DD, penanganan stunting dan beberapa item lainnya yang sudah diatur di dalam Permendes agar dilaksanakan oleh semua desa," pintanya.

Lebih jauh, Taufik, mendesak kepada seluruh desa-desa agar dapat mempercepat tahapan verifikasi APBDes 2024-nya di tingkat kecamatan dan melanjutkannya kepada tahap usulan.

"Yang belum verifikasi APBDes dan menyampaikan usulannya, tolong segera dipercepat," demikian Taufik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: