Pemerintah Targetkan Aktivasi Aplikasi IKD Sebanyak 30 Persen di tahun 2024

Pemerintah Targetkan Aktivasi Aplikasi IKD Sebanyak 30 Persen di tahun 2024

Pendaftaran IKD bisa secara online, namun wajib konfirmasi ke petugas Disdukcapil--

RADARUTARA.ID- Meski masyarakat telah memiliki e-KTP atau KTP elektronik. Namun pemerintah menghimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Untuk diketahui Identitas Kependudukan Digital atau IKD  adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Aplikasi digital tersebut telah di uji coba sejak Desember 2022 lalu dan di tahun 2024 ini Pemerintah Pusat menargetkan setiap daerah untuk melakukan aktivasi minimal 30 persen dari jumlah wajib KTP, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto mengatakan berdasarkan hasil vidcon yang ia laksanakan bersama pihak Ditjen Dukcapil telah diputuskan bahwa mulai tahun 2024 ini capaian aktivasi IKD minimal 30 persen disetiap daerahnya.

"Saya baru saja Vidcon dan hasilnya untuk program aktivasi IKD tahun ini harus tercapai minimal 30 persen," ujar Suwanto, Jumat 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Para Siswa Geruduk Kantor Dukcapil Bengkulu Utara

Ia menyebut target capaian ini bukanlah target yang mudah tanpa dukungan semua pihak dan masyarakat Bengkulu Utara. Sebab, keberadaan IKD serta merta menggantikan fisik e-KTP.

"Jadi IKD dan e-KTP ini fungsinya saling melengkapi. Banyak masyarakat yang enggan membuat IKD, karena setiap melengkapi administrasi apapun masih di berlakukan foto copy e-KTP. Sehingga di tahun 2023 lalu masyarakat Bengkulu Utara yang sudah mengakses aplikasi IKD belum mencapai angka 1%," jelasnya.

Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan adanya dukungan semua pihak agar program penggunaan aplikasi IKD di Bengkulu Utara bisa tercapai secara bertahap.

"Kami berencana untuk tahun 2024 ini akan turun untuk mensosialisasikan dan membantu masyarakat untuk mengakses IKD melalui smartphonenya masing-masing. Kedepan, melalui aplikasi ini maka masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: