Nekat Curi Besi Pemecah Batu, 4 Pelaku Diamankan Polsek Padang Jaya

Nekat Curi Besi Pemecah Batu, 4 Pelaku Diamankan Polsek Padang Jaya

Barang bukti pencurian yang berhasil diamankan jajaran Polsek Padang Jaya--

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Empat Pelaku pencurian berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Bengkulu Utara dan Polsek Padang Jaya.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku, Berhasil menggasak besi alat stune crusher atau AMP (Alat Pemecah batu.red) di wilayah Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya.

Berdasarkan laporan masyarakat, akhir akhir ini tindak pencurian di wilayah hukum Polsek Padang Jaya sangat meresahkan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana,S.IK,MH melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno SH saat di bincangi awak media menyampaikan bahwa, pada Senin (22/1/2024) telah mengamankan para pelaku pencurian.

Kapolsek menjelaskan, bersama Tim Gabungan Polres Bengkulu Utara pihaknya mengamankan 4 pelaku pencurian serta barang bukti berupa besi alat stune crusher atau AMP serta kendaraan sebagai alat pengangkut hasil kejahatan pelaku.

"Pelaku sudah diamankan beserta BB besi hasil curiannya, sekarang sedang proses pemeriksaan di Mapolsek Padang Jaya,"jelas Kapolsek.

Ke empat pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tetangga berinisial CP (27), MW (19), RO (38) dan SI (48).

BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu Utara, Pangdam II/SWj Bakal Menyapa Masyarakat Padang Jaya dan Tanam Pisang di ADC

Kapolsek Iptu Ratno menambahkan, Barang bukti yang berhasil di amankan berupa : 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura Warna Putih No Pol A 8503 WX dan Besi bagian dari alat stune crusher atau AMP sekitar 1000 kg.

TKP tersebut, lanjut Kapolsek berada di pertambangan pemecah batu milik PT SAMS di Desa Tambak Rejo KecamatanPadang Jaya, Bengkulu Utara.

"Usai mendapat laporan dari korban, petugas melaksanakan penyelidikan. Pelaku diringkus saat mengangkut barang bukti hasil curiannya," imbuh IPTU Ratno.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4-e KUHPidana.

"Sudah sangat meresahkan, kami proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: