10 Desa di Kecamatan TAP Belum Tetapkan APBDes 2024
APBDes--
RADARUTARA.ID - Meskipun sudah berganti tahun, 10 Desa yang ada di Kecamatan TAP belum juga melakukan penetapan APBDes 2024.
Camat Tanjung Agung Palik, Zainal S.IP melalui Sekcam Jawiria menyampaikan, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyampaikan hal ini kepada pemerintah Desa.
"Kita sudah sering ingatkan untuk segera melakukan penetapan APBDes, namun hingga kini belum ada yang melakukan," sampainya.
BACA JUGA:Tak Mengurus DPTb, Ini Konsekuensi yang Akan Ditanggung oleh Masyarakat
Dikatakan oleh Jawiria, penetapan APBDes ini sudah lewat dari deadline yang diberikan, sebab deadline sendiri hanya sampai tanggal 25 Desember 2023 lalu.
"Deadline sudah kita berikan," kata Jawiria.
Diungkapkan pula oleh Jawiria, karena penetapan APBDes sudah melewati deadline yang diberikan, maka pihak desa harus membuat berita acara tanggal mundur.
"Berita acara tanggalnya mundur, sebab sudah lama kita ingatkan hal ini," tegas Jawiria.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: